Diskoperindag Kota Bima Lakukan Pendataan Potensi UTTP di 5 Kecamatan

KOTA BIMA — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima melalui Bidang Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan kegiatan pendataan potensi Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di seluruh wilayah Kota Bima. Kegiatan ini dimulai pada Rabu (21/10/2026) dan berlangsung selama beberapa hari, dengan melibatkan seluruh anggota Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang dibagi ke dalam beberapa tim berdasarkan wilayah kecamatan.

Pendataan ini mencakup lima kecamatan di Kota Bima, yakni Kecamatan Asakota dengan 6 kelurahan, Kecamatan Mpunda dengan 10 kelurahan, Kecamatan Raba dengan 11 kelurahan, Kecamatan Rasanae Barat dengan 6 kelurahan, serta Kecamatan Rasanae Timur dengan 8 kelurahan. Secara keseluruhan, kegiatan menyasar 41 kelurahan di wilayah Kota Bima.

Sasaran pendataan adalah para pelaku usaha yang dalam aktivitas sehari-harinya menggunakan UTTP, khususnya untuk menentukan berat, jumlah, atau ukuran barang dalam kegiatan usaha dan transaksi perdagangan. Pelaku usaha yang menjadi sasaran antara lain usaha laundry yang menggunakan timbangan pakaian, toko yang menggunakan timbangan untuk menimbang barang dagangan, gudang yang menggunakan alat timbang dalam aktivitas penerimaan dan pengeluaran barang, serta usaha lain yang memanfaatkan UTTP sesuai jenis kegiatannya.

Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan membagi petugas ke dalam beberapa tim untuk menjangkau wilayah kerja masing-masing kecamatan. Pembagian ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pengumpulan data sekaligus memberikan gambaran mengenai sebaran penggunaan UTTP oleh pelaku usaha di berbagai wilayah Kota Bima.

Kegiatan pendataan potensi UTTP merupakan agenda rutin tahunan Diskoperindag Kota Bima. Data yang dihimpun menjadi salah satu dasar penting untuk mengetahui potensi penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sekaligus mendukung perencanaan pelayanan metrologi legal yang lebih terarah.

Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos., menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi mengenai pelaku usaha yang menggunakan UTTP dalam kegiatan perdagangan dan jasa.

“Pendataan potensi UTTP kami laksanakan secara rutin setiap tahun untuk memperoleh gambaran mengenai sebaran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya oleh para pelaku usaha di Kota Bima. Sasaran kami tidak hanya pedagang di pasar, tetapi juga berbagai jenis usaha seperti laundry, toko, gudang, dan usaha lainnya yang menggunakan UTTP dalam aktivitas sehari-hari. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merencanakan pelayanan serta pembinaan metrologi legal secara lebih tepat sasaran,” ujar H. Sodik.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh anggota Bidang Perindustrian dan Perdagangan dalam beberapa tim merupakan upaya untuk memperluas jangkauan pendataan sehingga potensi UTTP di lima kecamatan dan 41 kelurahan dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Melalui kegiatan ini, Diskoperindag Kota Bima berupaya memperkuat basis data potensi UTTP sebagai bagian dari dukungan terhadap penerapan tertib ukur. Data tersebut diharapkan dapat membantu perencanaan pelayanan tera dan tera ulang, serta mendukung penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan dalam aktivitas usaha.

Diskoperindag Kota Bima mengajak para pelaku usaha untuk mendukung kegiatan pendataan dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada petugas. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat budaya tertib ukur, meningkatkan kepastian dalam transaksi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha di Kota Bima.